Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2
Program Magister (MM, MIA, MT, MH) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
Lulusan serta mahasiswa Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) dan juga Perkuliahan Reguler UNKRIS Jakarta memiliki IJAZAH, STATUS, KUALITAS, dan HAK yang SAMA.
Lulusan P2K UNKRIS Jakarta memiliki gelar sesuai jenjang pendidikan dan jurusan/bidang keahliannya, dan memiliki hak mempergunakan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Dan pada Ijazah dan juga Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Karena P2K merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pendidikan tinggi serta peserta pendidikan tinggi yang berbeda.
Sistem Pendidikan
Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, serta kualitas kurikulumnya dibuat sedemikian rupa selain mengacu kepada KURNAS, demikian juga mengacu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap kepentingan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi lebih tinggi.
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta memiliki keahlian di dalam memutuskan penuntasan masalah beserta memajukan ilmu pengetahuannya. Hal tsb karena lulusan Program S1 dan S2 Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta disiapkan menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sesuai jurusannya, yang dapat meningkatkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keahliannya; bisa menuntaskan masalah secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm karir dan berupaya.
Bagi mahasiswa kelas pegawai stieigi (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengambil kembali mata kuliah terkait di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta ialah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar.
Lulusan Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta juga berbekal keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sesuai bidang keahliannya, keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, beserta berbekal keahlian memahami ilmu pengetahuan sebagaimana bidang keahliannya.
Bagi mahasiswa kelas pegawai stieigi (hybrid / blended) yang berkarier dengan sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dgn baik. Karena sistem pendidikannya diselenggarakan dgn terampil serta profesional dengan mengintegrasikan Program Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu bagi mahasiswa yang bekerja dengan sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dgn tata cara tertentu.
Lulusan Program Kelas Pegawai Stieigi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian profesional dan cara pandang yang lengkap, serta keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya; serta mampu memajukan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah mengacu alur berpikir-sistem.
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga bagi yang belum berkarier. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, juga menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
Dgn melalui tata cara tertentu, seumpama mahasiswa kelas pegawai stieigi (hybrid / blended) yang telah berkarier memperoleh tugas kerja lembur, atau kerja dengan sistem pertukaran waktu / shift, atau tugas ke luar kota/negeri, mahasiswa terkait diberi izin absen (tidak hadir) di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan.